Buku Kesatu -
Aturan Umum
Daftar Isi
1.
Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
2.
Bab II - Pidana
3.
Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4.
Bab IV - Percobaan
5.
Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
6.
Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
7.
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal
Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8.
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9.
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
10.
Aturan Penutup
Bab I -
Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada
perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat
udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi
setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu
kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau
bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh
Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan
surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan
suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda
dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. salah satu
kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang
pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan
bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara
melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam
keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar
Indonesia melakukan:
1. salah satu
kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240,
279, 450, dan 451.
2. salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana
perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan
perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh
menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5
ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati,
jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya
tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu
Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah
satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX
Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan
pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya
pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.
Bab II - Pidana
Pasal 10
Pidana terdirl atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana
penjara;
3. pidana
kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana
tutupan.
b. pidana
tambahan
1. pencabutan
hak-hak tertentu;
2. perampasan
barang-barang tertentu;
3. pengumuman
putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati
dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat
di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat
terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara
selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun
berturut-turut.
(3) Pidana penjara
selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut
dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati,
pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara
pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu
juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena
perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara
selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana
dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan
Pasal 14
Terpidana yang
dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan
kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan
pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana
kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa
pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang
menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis,
atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus
yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga
mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang
mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda,
tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin
diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat
ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai
penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan
bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30
ayat 2.
(3) Jika hakim tidak
menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok
juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak
diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa
dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika
sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau
keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan
bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536
paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan
dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada
terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan
tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah
yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain
menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,
hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim
dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih
pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian
kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim
menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas
salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536,
maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku
terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari
masa percobaan.
(3) Syarat-syarat
tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan
berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi
mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh
menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan,
hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan
berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang
berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan
atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan
lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan
lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu,
diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana,
hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat
mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh
memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya
memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan
satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat
diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi
ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1,
hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya
pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan
pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak
pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu
syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan
habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana
selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan
juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa
percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi,
kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan
tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir
dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan
setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya
pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana
telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan
pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-
turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika
memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta
ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan
itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah
satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak
termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan
bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain itu, juga
boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja
tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat
tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya
syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata- mata
harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa
percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan
syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus.
Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang
semula diserahi.
(6) Orang yang
mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang
harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan,
maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang
diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang
melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat
dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri
Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara
waktu.
(2) Waktu selama
terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk
waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan
setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali,
kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena
melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan
putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut
dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana
melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan
pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah
mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat
keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya
dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri
Kehakiman.
(2) Ketentuan
mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a
ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar
dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu
pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan
masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang
yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna
menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa
orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar
syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan
penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan
paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk
sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap
meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan
peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan
paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana
yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal
52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan
sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang
dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya,
sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi
pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang
menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh
menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di
luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana
yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan
kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak
datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam
ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan
tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau
pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan
harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim
dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah
dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya
terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang
sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk
menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera
sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh
menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan
karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana
penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi
pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya
menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi
pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di
luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh
diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. Orang-orang
yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang
yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat
keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam
putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar
tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana
penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan
dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan
pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk
tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya,
begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang
terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran,
penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan,
dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu,
Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang
terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda
paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana
denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana
kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan
hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana
dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari;
jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh
sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup
tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada
pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau
karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan
bulan.
(6) Pidana kurungan
pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat
menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran
denda.
(2) Ia selalu
berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar
dendanya.
(3) Pembayaran sebagian
dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan
yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara
dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan
sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana
lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana
kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua
pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada
dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka
pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan
pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam
putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara
sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana
penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang
dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut
pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama
seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah,
tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus
dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal
ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan
beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang
didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang
ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian
dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun,
waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung
sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan
perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung
sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana
selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat
menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak
terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan
dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang
jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki
Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih
dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan,
hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang
yang bukan anak sendiri;
5. hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri;
6. hak
menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak
berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan
khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan
pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata,
kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal
pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban
khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana
yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak,
kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak
sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. orang tua atau
wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang
belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua atau
wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan
kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku
Kedua.
(2) Pencabutan
tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap
orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang
pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan
pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. dalam hal
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal
pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan
paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana
pokoknya;
3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak
mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang
kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja
dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal
pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena
pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang
ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat
dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah,
tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di
bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang
denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian
Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan,
mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat
menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang
bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas
barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila
barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam
putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan
pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana
kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut: tujuh
rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh
rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling
banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima
puluh sen.
(4) Pasal 31
diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang
yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk
pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan
dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim
memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini
atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara
melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Bab III - Hal-Hal
yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal 44
(1) Barang siapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya
cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata
perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan
jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan
supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai
waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam
ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan
Negeri.
Pasal 45
Dalam hal penuntutan
pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan
sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya
yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya,
tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada
pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah
satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505,
514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak
dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran
tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana
kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1) Jika hakim
memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia
dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari
pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada
seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan
hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk
menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan
pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk
melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(1) Jika hakim menjatuhkan
pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi
sepertiga.
(2) Jika perbuatan
itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan
dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana,
barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun
untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang
lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu
yang melawan hukum.
(2) Pembelaan
terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa
yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan
tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang
dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang
pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari
jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan,
kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan
Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Bab IV -
Percobaan
Pasal 53
(1) Mencoba
melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata
disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana
pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan
bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan
pelanggaran tidak dipidana.
Bab V -
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai
pelaku tindak pidana:
1. mereka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau
martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan perbuatan.
(2) Terhadap
penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan,
beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai
pembantu kejahatan:
1. mereka yang
sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan
untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal
pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan
bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan
pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja
dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan
aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan,
mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap
pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di
mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota
badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus
atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak
dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan
pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai
kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak
dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya,
sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu
ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak
berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau
sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan
yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut
apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan
orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada
waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada
saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar
Indonesia.
Bab VI -
Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 63
(1) Jika suatu
perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya
salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu
perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan
pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara
beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika
berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
(2) Demikian pula
hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan
pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau
yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi,
jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364,
373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang
ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia
dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana
yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan
itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai
perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang
diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas
tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang
terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum
pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh
dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman
putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan
hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai
berikut:
1. pidana-pidana
pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok
yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya
pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. pidana-pidana
pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana
perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan
pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri
tanpa dikurangi.
(2) pidana
kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan
beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut- urutan dalam
pasal 10.
(2) Jika hakim
memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah
yang dipakai.
(3) Perbandingan
beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya
masing-masing.
(4) Perbandingan
lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya
masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada
perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan
pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk
tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana
kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah
lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan
pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal- pasal 302
ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan
pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu,
jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah
dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan
atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu
diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan
aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang
sama.
Bab VII -
Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan-Kejahatan Yang
Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Pasal 72
(1) Selama orang
yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu
umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia
berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan,
maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada
wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan
atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi
wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau
seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas
pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat
ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena
kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut
maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan
orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau
ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya
boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu
mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam
waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu
tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh
diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang
mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah
pengaduan diajukan.
Bab VIII -
Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 76
(1) Kecuali dalam
hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali
karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili
dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim
Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat
yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan
yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan
karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa
pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa
pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut
pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan
menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana
penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua
belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang
pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing
tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa
mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal
berikut:
1. mengenai
pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah
barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. mengenai
kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari
sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal
dunia;
3. mengenai
pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada
hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut
aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus
dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap
tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh
orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah
dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan
pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan
menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau
dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan
kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh
aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping
pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus
diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam
ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu
tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan
lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa,
yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan
pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan
menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang
daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai
kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi
penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3) Bagaimanapun
juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang
dijatuhkan.
(4) Wewenang
menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapat
dijalankan.
(2) Jika seorang
terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya
setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu
pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai
berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang
daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam
suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya,
meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Bab IX - Arti
Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 86
Apabila disebut
kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu
kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan
kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk
itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam
pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada
permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan
kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan
pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang
pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
•
jatuh sakit atau mendapat luka
yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut;
•
tidak mampu terus-menerus
untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
•
kehilangan salah satu
pancaindera;
•
mendapat cacat berat;
•
menderita sakit lumpuh;
•
terganggunya daya pikir selama
empat minggu lebih;
•
gugur atau matinya kandungan
seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan
bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang
tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak,
dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak,
dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan
bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut
pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena
pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan,
atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas
nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat
Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang
sah.
(2) Yang disebut
pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga
orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan
anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota
Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut
pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut
nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut
penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut
anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal
Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin
sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan
pas kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud
dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula
pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak
pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan
dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah
naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus
berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab
atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan
dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat
atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat
sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut
musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau
kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut
perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga
perang saudara.
(3) Yang disebut
masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga
dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi
Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari
adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama
tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu
malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut
memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan
untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja
digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai
batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak
kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka
kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak
yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya
untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik;
begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga
keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan
bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan
Staatsblad 1920 No. 382
Aturan Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan
dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang
oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika
oleh undang-undang ditentukan lain.
Buku Kedua –
Kejahatan
Daftar Isi
1.
Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2.
Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3.
Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala
Negara Sahabat Serta Wakilnya
4.
Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5.
Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6.
Bab - VI Perkelahian Tanding
7.
Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8.
Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9.
Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10.
Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11.
Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12.
Bab - XII Pemalsuan Surat
13.
Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14.
Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15.
Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16.
Bab - XVI Penghinaan
17.
Bab - XVII Membuka Rahasia
18.
Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19.
Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20.
Bab - XX Penganiayaan
21.
Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22.
Bab - XXII Pencurian
23.
Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24.
Bab - XXIV Penggelapan
25.
Bab - XXV Perbuatan Curang
26.
Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27.
Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28.
Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29.
Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30.
Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan
31.
Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab I - Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud
untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden
atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan maksud
supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan
maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin
dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa
bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun:
1. orang yang
melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang
dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau
menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
Pasal iani
ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam
berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama
diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106,
dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha
menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha
memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi
diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki
persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan
atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha
mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk
mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana
barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar
perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah
satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh
terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa
mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat
mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan
perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam
dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana
penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa
mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar
Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah,
untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi
bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa
memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut
akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang
mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat
dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang
dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai
untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan
sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang
diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan
maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat,
peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya
benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau
pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia
sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk
menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian
diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak
berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat
atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam
pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya
harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya,
begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan
huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan,
gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman,
kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam
dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja
memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang
melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja
memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa
tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja
membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut
gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan
ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai
sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa
memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan,
perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu
hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa
menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga,
akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan
tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti
penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan
menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau
upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa
ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja
merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan
perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar
suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan
kenbetralan tersebut;
2. barang siapa
dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara
Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia
mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan
menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa
dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan
negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua
puluh tahun jika si pembuat:
1. memberitahukan
atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai
bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi
mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau
pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan
atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat
atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang
persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau
bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2. menyebabkan
atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan
Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam
dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak
dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan
pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan
diri;
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang
bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa
dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang
keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang,
membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu,
dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang
berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127, diterapkan
jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara
sekutu dalam perang bersama.
Bab II
Kejahatan-Kejahatan
Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 130
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap
penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 23.
Pasal 133
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.
Pasal 134
Penghinaan dengan
sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
ribu rupiah.
Pasal 135
Pasal ini ditiadakan
bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25.
Pasal 136
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25. Pasal 136 bis
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga
perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang
dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik
lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan
orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa
tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud
supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 138
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28.
Pasal 139
(1) Ayat ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III -
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat
Serta Wakilnya
Pasal 139a
Makar dengan maksud
melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya
atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud
meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat
atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a dan
139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap
nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar
terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (3)
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan
penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang
tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai
bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara
sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud
supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada
saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan
semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c,
142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV
Kejahatan
Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Pasal 146
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau
mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan
atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah,
untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya
dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya
atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau
disuap.
Pasal 150
Barang suiapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu
muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara
seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada
yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai
nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat
yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Bab V - Kejahatan
Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 153 bis
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32. Pasal 153 ter
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir
32.
Pasal 154
Barang siapa di muka
umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barang siapa menodai
bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum
yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barang siapa di
rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa
hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan
pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka
umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya
bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum,
yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan
pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak
empat rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 158
Barang siapa
menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di
Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan
di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut
serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar
negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 160
Barang siapa di muka
umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan
kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal
di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34.
Pasal 162
Barang siapa di muka
umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan
atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan
tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa
dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau
apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut
tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187
atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan
sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman
atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana
jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa
mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat
untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan
rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini,
sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang
diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan
itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut
diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan
ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat
masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak- pihak
tersebut dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam
pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa
memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai
orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan
atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang
berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ
pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
(4) Pidana tersebut
dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua
orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa
memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan
melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan
segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu,
perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan
kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia
mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam
dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut
dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua
orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta
dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam
perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta
dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri
atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa
dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Yang bersalah
diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang
atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak
diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barang siapa dengan
sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan- teriakan, atau
tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barang siapa dengan
sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan
atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat
umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara
penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan
sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau
upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan
menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa
menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat
atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan
sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat
ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan
sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan
atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau
mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa
mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
Bab VI -
Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa
menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa
dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian
tanding.
Pasal 183
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga
ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca
atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau
menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai
tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan
pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang siapa
yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan
perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam
perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka
diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1. jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2.jika
perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3.jika pelaku
dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan
atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan
dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi
diancam:
1.dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu,
atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan
salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3.
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan
diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding,
di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai
tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan
yang dikalahkan atau dilukai.
Bab VII -
Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Pasal 187
Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang
mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa
membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan,
mengangkut otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda- benda atau
perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa
diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan
ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan;
seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat,
untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N.
1960 - 1)
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an, ledakan atau banjir, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan
melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas
atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau
menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barang siapa pada
waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum
menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau
perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul
atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau
menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
menahan atau menyalurkan diani:am dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dvngan
sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan
listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau
menggagalkan atau mcmpv.r.sukar usaha unt.uk menyelanmtkan atau niembetulkan
bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu
lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran
dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum
bagi barang;
3. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak
atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu
terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal
atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga
listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan
nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1.dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2.dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barang siapa
dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh
tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak;
diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena
Ixrhuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang
mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan,
membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan hulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karcna
perbuatan itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau
bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan
itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barang siapa
memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama
dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 203
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan
ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum
atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena
perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak
diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi
nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa
diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang
itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat
dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal
pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII -
Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 207
Barang siapa dengan
sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau
hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau
lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di
Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum
lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud
menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2. barang siapa
memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan
undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri
sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili.
(2) Jika pemberian
atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan
pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan
perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang
atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena
melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika
itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan
perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau
lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah
dikenakan:
1. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara
paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan
pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan
para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan
trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap
atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu
melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa
menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang
pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi
sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan
ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada
waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah
diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara
melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang
diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan
undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui
isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa
memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana,
padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa
dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut
karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh
orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud
untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan
atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
(2) Aturan di atas
tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk
menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga
sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau
ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat
forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan
sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang
yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa
dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara
pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara
lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan
sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat
yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya
disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara
pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara
lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa
dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang
yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau
enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi
keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa
melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak
tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan
sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan
sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang
tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.
Pasal 231
(1) Barang siapa
dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan
ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan
mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana
yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau
membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan
undang-undang.
(3) Penyimpan barang
yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan
itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa
dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau
atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan
penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Penyimpan barang
yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai
pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(3) Jika perbuatan
dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan
barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas
perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau
diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan
sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat- surat atau
barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau
yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa
surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat
kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah
menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada
waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja
menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri,
atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada
waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja
menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota
Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara
yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa
persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa
persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar
Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya
kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam
hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa
dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi
kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2.barang siapa
atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan
terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa
dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu
mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain,
seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX - Sumpah
Palsu Dan Keterangan Palsu
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya
memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada
keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya
yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Jika keterangan
palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(3) Disamakan dengan
sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau
yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Bab X - Pemalsuan
Mata Uang Dan Uang Kertas
Pasal 244
Barang siapa meniru
atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang
kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal
ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa
tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang
merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun
barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian
itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya
sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang
kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan
pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat
atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila
barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan
atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik
yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap
sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan
atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka
hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Bab XI -
Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau
jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau
memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa
dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang
asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa
membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan,
atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu
merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa
dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau
tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian
menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada
yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula
sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa
membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa
dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum;
3, barang siapa
memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang
lain daripada yang semula dibubuhi tanda
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa
membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang
menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli
dan tidak dipalsu;
2. barang siapa
yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan
memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan
untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk
barang itu.
Pasal 257
Barang siapa dengan
sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak
asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana
merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau
merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun
tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan
pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa
memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi
tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang
itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak
timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak
dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera
dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan
tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa
pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang
gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. barang siapa
pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama
menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut
ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai
tersebut.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia
meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam
pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan
dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu
negara asing.
(2) Jika kejahatan
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara
asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi
sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa
menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis,
berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan
barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No.
1 - 4 dapat dicabut.
Bab XII -
Pemalsuan Surat
Pasal 263
(1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
l. akta-akta
otentik;
2. surat hutang
atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu
lembaga umum;
3. surat sero
atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan,
perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda
bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3,
atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit
atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta
itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu
dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter
yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya
penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun
(2) Jika keterangan
diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa
atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu
itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa
membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau
tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan
penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan
yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak
dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik,
kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau
supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang
palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu
sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau
surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang
diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang
asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri
surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar
atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak
dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa
membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau
yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak
dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa
membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa
yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud
untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat
kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan
itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa
menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan
benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIII -
Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 277
(1) Barang siapa
dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa
mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang
Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut,
diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa
mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa
mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang
melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak
berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa mengadakan
perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada
penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut,
perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV -
Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 281
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa
dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan
sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan
kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan
ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam,
jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda
itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau
kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun
untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau
benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui
atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika
isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan
di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu,
jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,
maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang
belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat
baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar
kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah
melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut
haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang
pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita
yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya;
2. a. seorang
pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang
turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita
yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui
olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan
penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana
bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan
permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat
ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak
diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum
putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa
bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa
bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau
umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya
dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun
atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa
dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau
sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 290
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal
diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak
jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa
membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa
umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan
atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang
lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka
berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan
kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa
dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang
timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan
seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya,
diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya
dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu
tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan
dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah
pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya,
atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus,
dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan
negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau
lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke
dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak
angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan
kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan
orang lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau
memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang
dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus
diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me
lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam
sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan
menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu
rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita
dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292
- 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal
292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu
dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang
bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa
dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang
yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa
dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas
tahun;
3. barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang
memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(4) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi
atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya
yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa
anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk
pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita
luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu
milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan
melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua
puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya
sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan
untuk itu;
2. dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah
untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu
tata-cara;
3. menjadikan
turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat
dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih
terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang
keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan
antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan
lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
juta rupiah:
1. barang siapa
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
Pasal 303;
2. barang siapa
ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang
dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang
telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi
tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV -
Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan
sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa
menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu
perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu
karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah
melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan
maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam
pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut
dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI -
Penghinaan
Pasal 310
(1) Barang siapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan
pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang
melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan
kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim
memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa
untuk membela diri;
2. apabila
seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang
dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat
dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang
dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal
yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan
putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan
itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap
yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya,
maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi
tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan
dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang
dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan,
maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat
yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang
ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan
sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa
dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa,
baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga
kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan
fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa
dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap
seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan
persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319 Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa
terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu
masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini
tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah
maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang
mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena
lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak,
maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya
menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang
bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini
tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal
319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII -
Membuka Rahasia
Pasal 322
(1) Barang siapa
dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan
dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut
atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu
perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu
bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini
hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII -
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Pasal 324
Barang siapa dengan
biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan
perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa
sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal
itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana
pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja
sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela
tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau
keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan
biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung
bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal,
sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa
pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan
maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya
atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara,
diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke
daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu
tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa
dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam
hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan
sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik
sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya
dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling
lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah
melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama
tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa
dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan
maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di
luar perkawinan;
2. paling lama
sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya
terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya
dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan
dilakukan:
a. jika wanita
ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus
memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita
ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi
dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak
dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau
meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang
ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa
karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan
hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal
sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan
orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam
dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan
tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan
penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman
dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat
kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX -
Kejahatan Terhadap Nyawa
Pasal 338
Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang
karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak
lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh
anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut
akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan
anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan
tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa
merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja
mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau
memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346 Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu
dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan
karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu
kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX -
Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk
melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang
tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit
atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam,
sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk
melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan
dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan
itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena
melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang
melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika kejahatan
itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya
yang sah;
3. jika kejahatan
itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan
untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja
turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang,
selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati
Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Pasal 359
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian
rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat
dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan
hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII -
Pencurian
Pasal 362
Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian
ternak;
2. pencurian pada
waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak;
4. pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk
sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
(2) Jika pencurian
yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan
5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak
lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai
atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan
maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan
dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke
tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tuhun.
(4) Diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan
dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal
35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat
atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri)
dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin
diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah
suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau
jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun
garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan
penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut
lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak
kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Bab XXIII -
Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal
365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya
membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini
tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV -
Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang
dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau
yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam
pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372,
374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan
dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
Bab XXV
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan
harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa
menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang,
dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap
barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa
menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil
kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda
yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil
orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa
dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian
atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda
yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan
itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
tadi.
(2) Jika hasil itu
kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan
jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan
yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau
setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya
keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah.
menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan
terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan,
merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau
yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij diancarn
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk
mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan
milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat
enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang
lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat
curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja
menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2 mengenai jenis,
keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang
konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut
dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang
telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai
atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa
dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya
heban itu kepada pihak yang lain;
3. barang siapa
dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah
yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah
yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa
dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa
dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa
dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa
menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan
yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan,
minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi
kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan
atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada
waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu
perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau
penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa
pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat
melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam
keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang
itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu
yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan,
dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa
menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang
sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat
hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha,
seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau
koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang
diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau
pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak
orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu,
dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri
atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun
dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu
melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang
pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan
cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit,
keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau
penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si
pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan
palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367
berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang
dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan
mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim
dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378
382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI -
Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika
pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada
mencegah kepailitan;
3. jika dia tak
dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat- surat untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. telah
melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan suatu
cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di
mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi
kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah
Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku,
surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal
tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan
penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan:
1. jika yang
bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu
seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai
atau perkumpulan,
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan
atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal
diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang
bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya
diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan
maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. telah
melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. dengan sesuatu
cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi
kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau
pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang
menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut
pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi
dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal
pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan
terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan
budel. kepailitan atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau
menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat
ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan
penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau
memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang
pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah
ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika
penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus
atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa
dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan
dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana
penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang
mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada,
maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa
dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk
pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil
atau pakai atasnya;
2. barang siapa
dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri
atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan
menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan
merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik
sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit
atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal
pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397,
399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan
berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 -
402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII -
Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan
Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan
kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang
berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat
yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan
ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan
atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Jika pelaksanaan
dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau
orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau
untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat
berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat
berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra
paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu
jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat
secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau
orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau
untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau
membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan
atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai
barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya.,
hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi
hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia
hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena
si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim
yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi
penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi
nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau
janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya
dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang
dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras
pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada
hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena
melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong
pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada
kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan
orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian halnya;
3. seorang
pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-
aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada
hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya
bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat
yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah
penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja
membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau
memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu
lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang
bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun:
1. seorang
pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi
permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan
yang lebih tinggi;
2. seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu
dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat
yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini
terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga
pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau
orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah
sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan
register masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat
yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan
dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan
terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan
hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan
melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam
peraturan umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau
kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat
yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas
surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan
umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama
dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat
telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan
umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan
denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat,
suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka suatu
surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa
isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat
suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang
lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang
dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau
barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat
telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan
telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja
dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan
kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau
dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar
telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang
lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri
atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada
jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat
suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau
orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang
lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu
orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-
perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang
dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan,
penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan
belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut
hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu
berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Barang siapa
menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan
melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu
berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal
436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3
dan 4.
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam karena
melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi
nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap
orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara
yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan
atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau
dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui
olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan
tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika
memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang
lainnya.
(3) Pasal 89 tidak
diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena
melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap
kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud
dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme
kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena
melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena
melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai
terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang
ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan
pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal
bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan
kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di
kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan
atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan,
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa
melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas
biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan
sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak
tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang
kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda
sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara
Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun
menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal
diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara
Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap
bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda
sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang
diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi
yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk
memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal,
memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa
dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu
tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan
maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu,
seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena
penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah
isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul
kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum
perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan
kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena
melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan
kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di
waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang
atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena
melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua
minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan
berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau
lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan
akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang
pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang
anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu
belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia
seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan
penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang
penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya
untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam
pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam
karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Yang bersalah
diancam dengan:
1. pidana penjara
paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi
yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan
pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang
hersalah diancam dengan
1. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara
paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas
kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh
dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau
akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia
yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap
menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja
tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk
meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak
memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya
bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja
tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk
melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan
tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam
pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam
uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak
menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal
Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah
haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan
dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan,
dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian.
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda
kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu
dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang
diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap
ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang
penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari
nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula,
dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang
kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu
lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat
dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai
penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana
penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang
memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang
dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan
kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk
yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang
diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal
Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah
dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi
permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang
terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda
kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang
terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan
diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan
undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu
lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal
358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal
nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446,
dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A -
Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Pasal 479 a
(1) Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai
atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan
usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilam tahun,
(2) Dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa
karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau
memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana
penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena
kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur,
rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar.
sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau
rusak, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan,
kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
(3) Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan
hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana
penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
luka berat;
b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di
dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan.
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam
pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun,
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh
dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai
kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e. mengakibatkan
luka berat seseorang;
f. dilakukan
dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang.
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di
dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan
kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau
membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam
pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat
menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut
yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479
huruf n itu:
a dilakukan oleh
dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa
memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu
membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di
dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX -
Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah:
1. barang siapa
membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa
menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah
dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa
menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat
diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan
namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan
terhadapnya;
2. penerbit sudah
mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu
diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar
Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa
mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan
pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang
menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan,
pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak
mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat
penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan
atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka
penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan
orang yang terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga -
Pelanggaran
Daftar Isi
1.
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3.
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4.
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5.
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6.
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7.
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8.
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9.
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Bab I - Tentang
Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya,
kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah:
1. barang siapa
menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi,
atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa
tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu
menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta
atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3. barang siapa
tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya
tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa
memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang
diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang
lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa
diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga
oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa
dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu
ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang
harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan
tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan
orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan
dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. Pasal 493
Barang siapa secara
melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau
terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain
yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang
lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa
tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas
perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa
tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di
atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ,
bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barang siapa menaruh
atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke
luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian
pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa
membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan
tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa
membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan
penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa
tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di
darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau
kapal yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang
dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk
menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa
izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak
bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan
pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa
di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya
dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan
api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barang siapa
melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan
berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa
izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak,
mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan
paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang
busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu
kesehatan;
2. barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit
atau mati dengan sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa
tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api
ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga
ribu rupiah;
(2) Binatang yang
ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam
pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II -
Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa
membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa
membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau
untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa
mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana
kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang
dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang
siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan
yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas
tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai
pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah:
1. barang siapa
tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2. barang siapa
tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan,
gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa
ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang
palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa
wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang
pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka
umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan
untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu
provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur
dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai
atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa
izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli
dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya
tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan
pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan
arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan
diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua
ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak
menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan
oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa
tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus
diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan
melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal
ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai
mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan
dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan
yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa
menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan
pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas
yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga
pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di
mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang
berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;
2. barang siapa
setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu
kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut
nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam
ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap,
yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain,
dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh
catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya
orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat
yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang
tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan
atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat
perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa
menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian,
tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan
dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua
kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang
terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa
membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam
atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-
benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang
merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah:
1. barang siapa
mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai
olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya
bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada
orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang
lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa
mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia
sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk
itu.
Pasal 520
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan:
1. barang siapa
yang setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan
adanya kerjasama dengan pengurua;
2. seorang
pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang
setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurus.
Bab III -
Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Pasal 521
Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah
diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan
pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut
undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang
secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa
alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa
atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling
tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Pasal 524
Diancam dengan
pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan
di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah
sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda,
selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya
jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan
di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta
atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh
majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa
ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan
tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya,
padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan
diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini
tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin
menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya
sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua
atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barang siapa
menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum
dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
Ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 - 28.
Pasal 528
(1) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. membikin
salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang
dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan
seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan
hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal
sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu
tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain
daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV -
Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Pasal 529
Barang siapa tidak
memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat
Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas
agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di
hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa
pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan.
Bab V
Pelanggaran
Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Pasal 531
Barang siapa ketika
menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi
pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal,
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Bab VI -
Pelanggaran Kesusilaan
Pasal 532
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa
di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa
di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa
di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang
melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah:
1. barang siapa
di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun
gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barang siapa
di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi
tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan
suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para
remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat
membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan
di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa
memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan
dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa
terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal
492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi
pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan
menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan
ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian
sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan
pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar
kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota
Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau
pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda
paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan
pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak
di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada
kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan
pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua
ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa
tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau
yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan,
luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan
yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan
atau minum.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada
pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. barang siap
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal
kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua
gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di
rahang bawah;
2. barang siapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun
memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barang siapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda
induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya,
mengikutinya.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540,
ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan
berdasarkan S.23 - 277, 352.
Pasal 544
(1) Barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan
sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat
yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling
lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa
menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk
mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
2. barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya
mempunyai kekuatan gaib;
3. barang siapa
mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri
sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang
ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda- benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Bab VII
Pelanggaran
Mengenai Tanah, Tanaman Dan Pekarangan
Pasal 548
Barang siapa tanpa
wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa
tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di
ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi,
ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah
kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda
larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang
menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang
sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa
wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan
cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
Bab VIII -
Pelanggaran Jabatan
Pasal 552
Seorang pejabat yang
berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika
mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani
sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 553
Ditiadakan
berdasarkan S. 35 - 576; lihat pasal 528.
Pasal 554
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang
berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang
tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan
negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu
dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah
penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan
menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang
menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat
catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan
padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang
pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan- aturan
umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya
perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang
lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara
catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan
register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat
catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan
suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara
catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya
menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang- orang
Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang
pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang
pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Bab IX - Pelanggaran
Pelayaran
Pasal 560
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah
yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan
surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. seorang nakoda
kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara
menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di
mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nakoda
kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh
aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
3. seorang nakoda
kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan
kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang
pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak
permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian
yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku
itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang- undang mengenai
pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau
anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah
tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa
wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan,
menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah
sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu- perahu yang
digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal
Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal
358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa
pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah
orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal
395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di
kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak
ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum,
diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap
orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barang siapa
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu
dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b
Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut
kewenangannya.